Sunday, May 1, 2011

LP/16/I/2011/LANTAS, tanggal 01 Mei 2011

Telah terjadi laka lantas pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2011, sekira pukul 10:20 wib, dijalan lintass Jambi - Kuala Tungkal Dusun Abadi Rt 27 Desa Pematang Lumut Kec. Betara Kab. Tanjab Barat, antara kendaraan R-4 Mobil Toyota Avanza No. Pol B 7328 CY yang dikemudikan oleh seorang laki-laki atas nama YULIAN, 54 Tahun,Alamat Jl. Sukarno Hatta - The Hok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, dengan membawa 4 orang penumpang. bertabrakan dengan kendaraan R-4 DAIHATSU Feroza No. Pol BH 1934 IN yang dikemudikan oleh seorang laki-laki atas nama RAFIQ. HS, 35 Tahun, Alamat Desa Suban Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat, dengan membawa penumpang 1 orang atas nama DEDI IRAWAN. akibat dari kecelakaan tersebut masing-masing pengemudi dan penumpang kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami luka - luka ringan, dan dibawa kerumah sakit umum Kuala tungkal. terkecuali salah seorang penumpang kendaraan R-4 Toyota Avanza No. Pol B 7328 CY atas nama SYAMSIR, 47 Tahun, Alamat Pangkal Duri Kab. Tanjab Timur mengalami luka patah tulang rahang dan ianya kemudian dirujuk kerumah sakit Jambi.sementara untuk kedua kendaraan mengalami rusak ringsek dibagian depan sudut depan kendaraan.

Kronologis Kejadian :

Kendaraan R-4 Toyota Avanza No. Pol B 7398 LY berjalan dari arah Kuala tungkal menuju Jambi pada saat / sewaktu pengemudi tersebut mengemudi menikung kekiri dengan kondisi jalan menurun dan  mengelakkan permukaan pinggir kiri jalan yang terkikis / berlubang  dari arah yang berlawanan berjalan kendaraan DAIHATSU Feroza No. Pol BH 1934 IN bersamaan dengan itu kecelakaanpun terjadi ( Tabrak depan sudut samping kanan ).

Kesimpulan Sementara :

Kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kelalaian/ketidak hati-hatiannya pengemudi kendaraan R-4 Toyota Avanza No. Pol B 7398 LY atas nama YULIAN. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2009.

Kerugian Materil :

Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ).






No comments:

Post a Comment