Sunday, May 1, 2011

LP/15/V/2011/LANTAS, tanggal 01 Mei 2011

Telah terjadi laka lantas pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2011, sekira pukul 00.05 Wib dijalan pelabuhan Kuala Tungkal Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat ( Dalam Kota ). antara kendaraan SPM Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat ( No. Pol ) yang dikemudikan oleh AGUNG WAHAB Bin ZAINI BASRI , 19 Tahun, tidak berpenumpang bertabrakan dengan kendaraan SPM Yamaha Mio No. Pol BH 2611 EM dikemudikan oleh seorang laki-laki atas nama ABDUL HALIM Bin MUHAMMAD AMIN, 16 Tahun .berpenumpang 1 orang atas nama MUHAMMAD ABDULAH Bin MUHAMMAD AMIN.akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi SPM Yamaha Mio No. Pol BH 2611 EM mengalami luka patah kaki kanan, pendarahan dari hidung juga telinga dan bengkak pada kepala sebelah kanan. penumpang SPM Yamaha Mio No. Pol BH 2611 EM menderita luka robek di dagu, luka lecet dikaki kiri-kanan. pengemudi SPM Yamaha Vega R warna hitam tanpa No. Pol menderita luka robek kaki kanan dan memar pada dada. setelah kecelakaan masing-masing pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan juga luka - luka saat itu dibawa kerumah sakit umum KH. Daud Arif - Kuala Tungkal.

Kronologis Kejadian  :

Pengemudi SPM Yamaha Vega R tanpa No. Pol saat sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Simpang Telkom menuju arah Pasar dengan posisi mengambil pada jalur kanan sehingga pada waktu yang bersamaan dari arah yang berlawanan berjalan kendaraan SPM Yamaha Mio No. Pol BH  2611 EM. kecelakaan terjadi disebabkan oleh karena pengemudi SPM Yamaha Vega R tersebut berjalan pada posisi jalur kanan (memakan jalur).

Kesimpulan Sementara  :

Kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kelalaian/ketidak hati-hatiannya pengemudi kendaraan SPM Yamaha Vega R tanpa plat (No. Pol) atas nama AGUNG WAHAB Bin ZAINI BASRI. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2009.

Kerugian Materil  :

Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah )










No comments:

Post a Comment